Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Terjal Ahok Bersama Dengan DPR

Hak Angket Ahok di DPR


Berita Terkini - Ahok kembali aktif bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan lebih. Alih-alih dia mendapat pujian, karena langsung bekerja, dia harus menghadapi masalah baru.

Kembalinya pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini memimpin pemerintahan di DKI Jakarta yang kini diperebutkan di Pilkada 2017, menuai hujatan, bahkan kritikan.

Bukan hanya dari sekelompok masyarakat, DPR juga ikut bergerak menolak kepulangannya ke Balai Kota, lantaran menyandang status terdakwa dugaan penistaan agama. Mereka ingin Ahok dinonaktifkan.

Bukan salah Ahok kembali menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, belum ada tuntutan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara Ahok yang menyebut hukumannya di atas lima tahun. Dia tidak ingin menyalahi aturan.

"Saya harus adil. Kemarin ada gubernur terdakwa yang tidak kami berhentikan juga ada. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kasus DKI kan alternatif, makanya kami lebih enak ada masukan DPR, para pakar, dan minta pendapat MA," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Namun, sejumlah legislator di DPR tidak menerima pernyataan tersebut. Ada empat fraksi di DPR yaitu Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN menginisiasi dibentuknya hak angket mengenai aktifnya Ahok di pemerintahan karena menyandang status terdakwa.

Saat usulan hak angket tersebut diberikan kepada pimpinan DPR, Senin 13 Februari kemarin, jumlah anggota yang sudah membubuhkan tanda tangan sebanyak 90 orang.

Hak Angket Ahok


DPR resmi membacakan surat pengusul hak angket menonaktifan Ahok. Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pemimpin rapat paripurna, yang membacakannya. 

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap Fadli saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Meski hanya beragendakan sekadar membacakan surat masuk dari para anggota dewan, hujan interupsi tak dihindarkan.

Salah satunya datang Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate. Dia meminta agar pengajuan hak angket yang dikenal dengan Ahok Gate itu dicabut. Dia mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angket dicabut, mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik dalam negara karena proses pilkada belum selesai.

Tak hanya itu, alasan lain yang diungkap Johny adalah proses hukum terhadap Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum mengajukan tuntutan.