Setya Novanto di Pusaran Kasus e-KTP
Berita Terkini - Namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP. Setya Novanto dituding mendapat bagian dari korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun beberapa kali memeriksanya untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Tak berhenti di situ, Ketua DPR tersebut kini harus berhubungan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, ada tiga laporan tentangnya terkait kasus e-KTP.
Namun, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui persis seluruh laporan yang masuk, dan pasal apa saja yang dilaporkan ke MKD.
"Ada tiga laporan (untuk Setya Novanto). Saya enggak hafal jangan tanya pasalnya. Justru karena verifikasinya belum, saya hanya ingat yang dilaporin Pak Novanto dan kita baru masuk kemarin," ungkap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Saat disingung apakah laporan terkait kasus e-KTP yang masuk kepada MKD segera ditindaklanjuti menjadi persidangan etik, politikus Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahuinya karena masih dalam proses verifikasi tim MKD.
"Saya baru baca sekilas pelaporannya, kita akan sampaikan kepada tim yang akan verifikasi, kalau hasil verifikasi itu kita kan bawa ke rapat internal di MKD. Ya saya tidak bisa bilang buktinya cukup kuat atau enggak, tapi itu harus diputuskan oleh tim menurut tata beracara tidak bisa keputusan laporan," ujar Dasco.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus e-KTP, nama Setya Novanto disebut-sebut. Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian sebesar Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima jumlah besar karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.