Ini Pernyataan Tersangka yang Tayangkan Film Porno di Videotron
![]() |
| Ini Pernyataan Tersangka yang Tayangkan Film Porno di Videotron |
Samudera menerangkan, ia awalannya melintas di tempat pada Jumat (30/9) sekitaran jam 12. 00 WIB. Ia mengakui, waktu itu ia lihat keanehan pada monitor videotron yang umum menayangkan iklan.
" Umumnya kan videotron nayangin iklan, nah ini jadi nayangin monitor hitam sama ada ID serta password yang tidak disensor, " tutur Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Kemudian, ia lalu mengambil handphone kepunyaannya serta memortret username serta password yang tertampilkan pada monitor videotron itu. Ia lantas kembali pada kantornya di lokasi Jl Senopati, Jakarta Selatan.
Setibanya di kantornya, rasa keingin tahuannya juga nampak. Ia lalu berselancar di internet, mencari tahu aplikasi untuk menayangkan videotron itu. Aplikasi itu yaitu Team Viewer.
" Sesudah saya tersambung saya saksikan monitor yang tidak sama dari monitor yang saya abadikan tadi. Baru kemudian saya terpikir untuk buka website yang umum saya buka (website porno-red), " tuturnya.
Waktu buka website porno itu, ia mengakui tak mengerti kalau aktivitasnya pada aplikasi itu bakal tampak pada monitor videotron. Ia mengakui tindakannya itu cuma untuk menyingkirkan rasa penasarannya saja.
" Saya menginginkan tahu saja bagaimana systemnya videotron ini bekerja, " sambungnya.
Polisi segera lakukan pelacakan sesudah terima info berkaitan tayangan video porno pada videotron itu. Dari hasil digital forensik, di ketahui kalau tayangan itu dibuka dari satu computer yang ada di lokasi Senopati, Jakarta Selatan.
Pada Senin (3/10) malam, polisi mendatangi tersangka di kantornya. Sesudah mempunyai bukti-bukti kuat, polisi mengambil keputusan Samudera sebagai tersangka masalah itu.
" Tersangka dipakai Pasal 282 KUHP mengenai tindak pidana asusila dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta UU Pornografi dengan ancaman hukuman tujuh th. penjara serta denda sebesar Rp 15 miliar, " tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Sumber : pasarcash.com
