Jessica Kumala Wongso Dikenai Hukuman 20 Tahun Penjara
![]() |
| Jessica Kumala Wongso Dikenai Hukuman 20 Tahun Penjara |
Berita Seputar Dunia , Jakarta-INDONESIA - Jaksa dalam persidangan pada Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan toksin sianida, memohon hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menerangkan kalau dari alat bukti diantaranya berbentuk info saksi, pakar, serta terdakwa, didapat sebagian kenyataan hukum yg tidak dapat dipungkiri.
Ini semuanya penuhi tiga unsur dalam pembunuhan merencanakan, yaitu disengaja, direncanakan, serta menyingkirkan nyawa orang lain.
Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, " Barangsiapa dengan berniat serta dengan gagasan terlebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam lantaran pembunuhan dengan gagasan, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau sepanjang saat spesifik, paling lama 20 tahun "
Persidangan pada Jessica dinilai diwarnai banyak pro-kontra.
Dalam kelanjutan sidang hari Rabu (28/09) minggu lantas umpamanya, waktu terdakwa Jessica memberi keterangannya, langkah jaksa penuntut umum ajukan pertanyaan dikira " tidak sesuai sama hukum acara pidana dan kode etik ".
Terlebih dulu, Perhimpunan Pertolongan Hukum serta HAM Indonesia (PBHI), Jakarta, juga melaporkan hakim sidang Jessica ke Komisi Yudisial lantaran dikira tidak sesuai sama hukum acara pidana.
Mereka juga menyebutkan " jaksa berkesan subjektif. "
" Jaksa ajukan pertanyaan yang berkali-kali bahkan juga hingga diperingatkan oleh hakim... serta ini tidak sesuai sama hukum acara, " kata Simon Fernando, direktur PBHI Jakarta.
PBHI juga melaporkan jaksa dan pengacara Jessica, semasing ke Komisi Kejaksaan serta Dewan Kehormatan Advokat, lantaran aksi mereka dinilai " tidak sesuai sama hukum acara pidana ".
Persidangan Jessica ditayangkan segera oleh beberapa TV di Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia pada Agustus 2016 lantas juga menyampaikan sebagian stasiun tv " punya potensi meremehkan prinsip praduga tidak bersalah, lakukan penggiringan opini umum, dan penghakiman " berkaitan penyiaran mengenai persidangan masalah pembunuhan Mirna.
Jessica dituduh membunuh kawannya, I Wayan Mirna, dengan membubuhkan toksin natrium sianida kedalam kopi yang diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, awal Januari 2016.
Motif pembunuhan itu, menurut jaksa, yaitu sakit hati.
" Sekitaran pertengahan 2015, korban Mirna tahu persoalan dalam jalinan percintaan terdakwa dengan pacarnya hingga korban Mirna memberikan nasehat terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang sukai kasar serta menggunakan narkoba. Dia menyampaikan, 'untuk apa pacaran dengan orang yg tidak baik serta tak modal', " kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
Jessica dituduh meracuni Mirna lantaran terasa sakit hati.
" Perkataan itu bikin terdakwa geram dan sakit hati... sesudah kemarahan terdakwa pada korban Mirna, terdakwa pada akhirnya putus dengan pacarnya serta alami sebagian momen hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia.
Hingga bikin terdakwa makin tersinggung serta sakit hati.
" Untuk membalas sakit hatinya itu, terdakwa berencana untuk menyingkirkan nyawa korban Mirna. "
Selanjutnya jaksa menerangkan, hasil visum tunjukkan bibir sisi dalam korban berwarna kebiruan serta lambungnya tergerus oleh zat korosif.
Sumber : pasarcash.com
